BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Sejarah, oleh
sebagian orang dianggap sebagai pengetahuan tak bermakna yang justru mengarahkan
seseorang berpikir konservatif; “pandanglah ke depan! Tetapkan tujuan”.
Demikian prinsip mereka yang dipandang dari aspek tertentu, mungkin ada
benarnya. Karena dengan menengok ke belakang, tentu kita akan ragu untuk
melangkah ke depan. Tapi jangan diartikan bahwa menyimak sejarah adalah bagian
dari proses “menengok ke belakang” tersebut. Karena kalau kita mau berpikir,
sejarah justru dapat mengarahkan kita menuju masa depan yang lebih tertata
rapi, yaitu dengan meneladani keteladannya dan menghindari terulangnya
kesalahan masa silam, “sesungguhnya, pada kisah mereka terdapat pellajaran bagi
orang-orang yang berakal.” (QS. Yusuf : 111), “maka ceritakanlah kisah-kisah
itu agar mereka berpikir.” (QS. Al-A’raf : 179).[1]
Islam –sebagai
agama yang kita anut- secara bahasa dalam kamus Bahasa Arab memiliki beberapa
makna; ketaatan, kepatuhan, kepasrahan dan ketulusan. Dan secara terminologi
diartikan sebagai penyerahan diri kepada Allah SWT. penggunaan term Islam,
kemudian terfokus hanya pada agama (al-din) yang dibawa nabi Muhammad SAW.
Dalam Al-Qur’an disebutkan,
Periode kenabian merupakan awal tonggak
perjalanan sejarah Tasyri’ islam.
- Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Kondisi Sosial
Masyarakat Madinah?
2.
Apa Macam- Macam Tasyri’ di
Madinah?
3.
Apa Sumber- Sumber Tasyri’ di
Madinah?
4.
Bagaimana Metode Pensyariatan di Madinah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Sosial Masyarakat
Madinah
Rasululloh mengadakan persiapan untuk hijrah menuju Yatsrib
sesuatu dengan waktu yang telah ditetapkan, Rosululloh disertai Abu bakar
hijrah menuju Yatsrib, yang ketika itu rasululloh berhasil keluar dari rumah
yang di kepung oleh para pemuda kaum Qurasy. Tindakan kaum kafir quraisy ini
dilakukan untuk menggagalkan hijrah Rosululloh.
Rosululloh memutuskan untuk berhijrah ke Yatsrib karena
sebagai upaya menindaklanjuti bai’at aqabah, ketika itu cakarawala dakwah terasa
terbentang luas di hadapan Rosululloh setelah menemui jalan buntu dan mengalami stagnasi di tengah masyarakat
makkah dan sekitarnya.[2]
Perjalanan hijrah Rosululloh tidak langsung menuju Yatsrib,
beliau singgah di Jabal Tsur selama tiga hari untuk menghilangkan jejak dari
kejaran kaum kafir Quraisy. Setelah menempuh perjalanan panjang dan melelahkan,
Rasul dan sahabat sampai di Quba, dan beliau tinggal di kuba untuk beberapa
hari, dan sempat membangun masjid yang sangat bersejarah, masjid Quba.
Kemudian Rosululloh berangkat menuju Yatsrib pada hari
jum’at dalam perjalannya di pandu oleh Abdulloh Ibnu Uraiqith dan Amir Bin
fuhairah, sesampainya beliau di madinah, beliau berlaku amat bijaksana, tidak
mau singgah di tempat salah satu kaumnya, tetapi beliau membiarkan untanya
berjalan hingga berhenti, dan disitulah beliau akan singgah yaitu di tempat
penjemuran kurna milik dua anak yatim dari bani an-najjar. Disinilah kemudian
rosululloh memerintahkan membangun masjid dan tempat tinggalnya.[3]
Hijrah ke Madinah tidaklah terwujud begitu saja (atau sekonyong- konyong). Ada
beberapa pra-kondisi seperti Bai`at Aqabah (pertama dan kedua). Kedua Ba`iat
ini merupakan batu-batu pertama bagi bangunan negara Islam. Kehadiran
Rasulullah SAW melalui peristiwa hijrah ke dalam masyarakat Madinah yang
majemuk amat menarik untuk dibahas. Peta demografis Madinah saat itu adalah
sebaagai berikut:
1. Kaum Muslimin yang
terdiri dari Muhajirin dan Anshar
2. Anggota suku Aus dan
Khazraj yang masih berada pada tingkat nominal muslim, bahkan ada yang secara
rahasia memusuhi Nabi saw.
3. Anggota suku Aus dan
Khazraj yang masih menganut paganisme
4. Orang-orang Yahudi yang
terbagi dalam tiga suku utama: Bani Qainuqa Bani Nadhir dan Bani Quraidloh. [4]
Ciri-ciri
masyarakat madinah:
- Masyarakatnya majemuk dan sudah berkualitas.
- Masyarakat madinah bersedia di ajak mengadakan perjanjian- perjanjian demi kepentingan bersama
- Masyarakat madinah lebih banyak memiliki pengertian tentang adanya kitab-kitab suci yang turun kepada para nabi, karena banyak orng yahudi yang hidup ditengah-tengah mereka.
- Masyarakat madinah memiliki kesamaan dengan orang arab di bidang berperang.
- Masyarakatnya sangat ketat memperytahankan tradisi, cara hihup dan syiar kebanggaan mereka.[5]
- Masyarakat mempunyai aturan damai dan perang.
- Adanya ajakn untuk mengamalkan syariat islam dalam rangka memperbaiki hidup bermasyarakat.
- Untuk umat islam bersedia mengeliminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah.[6]
B.
Macam – Macam tasyri di
Madinah madinah
Perundang- undangan hukum Islam pada periode ini menitik
beratkan pada aspek hukum- hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini
membahas tentang akidah dan akhlak. Oleh sebab itu, perlu adanya perundang-
undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu
persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasaalahan, kesempatan, dan
perkembangan.
Zaman ini mencapai tahap kesempurnaannya, ia telah
mencukupi semua dimensi perbuatan dan
semua permasalah yang terjadi.
Tidak ada satu aspekpun kecuali sudah diatur dan dijelaskan hukumnya, baik secara global maupun
terperinci dan inilah yang ditegaskan oleh alqur’an dalam firman Alloh, dalam
(QS.Al maidah : 3)
Secara umum semua perintah baik yang berupa perintah
atau larangan kepada para mukallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit,
seperti hukum shalat yang diturunkan pada waktu malam isra’ mi’roj satu , tahun
sebelum baginda berhijrah ke madinah, selain yang ini berupa ibadah, mualah, jinayah,
hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak semuanya turun pada fase ini.[7]
Hukum islam yang diberlakukan pada fase ini adalah hukum-hukum
kemaslahatan yaitu seperti :
1.
Hukum Muamalat yaitu hukum yang
mengatur tata hubungan manusia dengan manusia lain, baik berbentuk pribadi
maupun berbadan hukum dimana menyangkut permasalahan hak aqad yang terjadi saat
jual beli yang dilkukan, sebagaimana dalam QS.Al Baqarah ;180
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya, Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara
kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (Ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
2.
Hukum jinayat yaitu hukum yang
mengatur pelanggaran dan sangsi yang dilakukan oleh mukallaf.yang bertujuan
menjaga hidup manusia dan hartanya.
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya, Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
3.
Hukum Wasiat hukumyang mengatur
tata cara peninggalan wasiat,
4.
Sumpah menurut pengertian syara’
yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Alloh SWT,Jadi
sumpah disini diartikan hukum tentang mentahkikkan atau menguatkan sesuatu
dengan menyebut nama Alloh.
w ãNä.äÏ{#xsã ª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏY»yJ÷r& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsã $oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Artinya, Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan
(sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun’.Jihad adalah salah satu hukum yang mengenai
syiar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungan prilaku umat
beragama.
5.
Jihad adalah salah satu Syiar
islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya, dan kedudukannya
sangat penting.
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`É©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9'ré& tbqã_öt |MyJômu «!$# 4 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÊÑÈ
Artinya,
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad
di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
6.
Mawarits adalah hukum tentang
pembagian warisan/ hukum pewarisan.
7.
Thalaq hukum tentang tata cara
melepas ikatan perkawinan dengan lafad lafad talak yang telah ditentukan, baik
secara tetang atau sindiran.
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) xsù yy$oYã_ !$yJÍkön=tæ br& $ysÎ=óÁã $yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ×öyz 3 ÏNuÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# c%x. $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊËÑÈ
Artinya, Dan jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya,
Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun
manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. dan jika kamu bergaul dengan isterimu
secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka
Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
8.
Hukum Peradilan yaitu hukum yang
mengatur syarat- syarat hakim, sanksi dan sumpah,
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Artinya, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.[8]
C.
Sumber – sumber tasryi’ pada fase madinah
- Al- Qur’an Al- Karim
Alquran adalah kalam Alloh yang diturunkan kepada nabi
Muhammad. Al Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi perundang- undangan
islam, yang meliputi semua ajaran pokok dan semua kaidah yang harus ada dalam
pembuatan undang undang dan peraturan.
Alquran diturunkan secar berangsur- angsur, sesuai dengan
keadaan dan problematika yang terjadi, selain itu untuk mengokohkan hati
rasululloh khususnya,memudahkan bagi rosul untuk menghafalkannya, mempermudah proses
regulasi perundang undangan sesuai dengan jumlah syariat yang turun,
merealisasiakan tujjuan dari nasakh yaitu bertahap dalam pensyariatan,member
kemudahan dan empati kepada manusia agar mudah untuk diamalkan.[9]
- As- sunnah An- Nabawiyah
As-sunnah An-Nabawiyah adalah setiap yang keluar dari
Rosululloh, berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan selain dari Alquran.[10]
Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al- Qur’an, karena
itu sunnah menjadi penguat, penjelas, Penafsiran, pemahaman terhadap hukum –
hukum yang ada dlam Alqur’an.
Fungsi As- Sunnah
1.
Sebagai bayan At tafsir, penjelas
ayat-ayat alQur’an yang diturunkan secara global, mujmal dan musytarak.
2.
Sebagai bayan at taqrir,
memperkuat dan memperkokoh pernyataan dalam Alquran,
3.
Sebagai penjelas hukum sesuatu
yang didiamkan oleh al-Qur’an[11]
Rosululloh menggunakan Assunnah sebagai jawaban atas
pertanyaan- pertanyaan para sahabat mengenai berbagai soal yang tidak
dimengerti oleh mereka, dan beliau menerangkan soal- soal yang mereka
ragukan.Dalam sunnah terdapat juga sejarah islam, riwayat tentang apa yang
dilakukan oleh para sahabat Nabi dan bagaimana cara mereka meaksanakan serta mengamalkan
hukum- hukum al quran, berbagai berita tentang berbagai kejadian yang dihadapi
oleh rosululloh dan para sahabat.
Sebagain dari as-asunnah berupa ajaran akhlak dan
pendidikn budi pekerti, mengandung berbagai hikmah, etika dan nasihat- nasihat.
Sebagian yang lain mengandung berbagai ketentuan hukum .[12]
- Ijtihad rosululloh.
Ijtihad Nabi adalah mengeluarkan hukum syariat yang tidak ada
nashnya. Pendapat para ulama’ mengenai boleh tidaknya rasulullah berijtihad:
Pertama, Kalangan Asy’ariyah dari
Ahlisunnah dan mayoritas Mu’tazilah. Mengatakan bahwa nabi tidak boleh
berijtihad sendiri dengan dasar firman Allah
$tBur ß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ
Artinya : Dan
tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu
antara lain adalah wahyu yag diwahyukan.(QS.AN-Najm: 3-4)
Ayat
ini menafikan bahwa Rasulullah menetapkan sebuah hukum berdasarkan pendapat
pribadi yang tidak adanya wahyu tentang itu, karena setiap permasalahan yang
muncul , baginda selalu mengharap ada wahyu yang turun untuk menjelaskan
hukumnya dan ketika wahyu turun maka itu akan benar dan tidak ada yang salah,
dan jika baginda berijtihat dengan pendapatnya sendiri maka ada kemungkinan
hasil ijtihad itu benar dan salah, danjika memang benar atau lebih dekat kepada
kebenaran maka tidak boleh di tinggalkan dan lalu mengamalkan yag belum pasti.
Kedua,
Mayoritas ulama’ ushul mengatakan boleh bagi rasulullah untk berijtihad dalam
setiap urusan, dalam setiap perkara yang tidak ada nashnya dengan dalil mereka:
Nabi Muhammad
diperintahkan berijtihad dengan keumuman firman Allah: “ Maka carilah
pelajaran wahai orang-orang yang berakal”, Artinya bandingkan antara
kejadian yang tidak ada hukumnya dan kejadian sudah ada hukumnya; Jika ada
kemiripan antara keduanya dalam illat dan ini adalah salah satu bentuk ijtihad.
Nabi
Muhammad sangat mengetahui ‘illat-‘illat setiap nash dan hikmah dari setiap
pensyari’atan untuk menerapkan dalam masalah furu’ yang ada kemiripan alasan.
Fakta Rosululloh
pernah melakukan ijtihad dalam banyak kejadian, contoh ijtihad Rosululloh
antara lain ketika beliau memberikan izin kepada orang-orang munafik yang
meminta izin untuk tidak turut berpartisipasi dalam perang tabuk.Maka turunlah
ayat;
$xÿtã ª!$# Ztã zNÏ9 |MRÏr& óOßgs9 4Ó®Lym tû¨üt6tGt s9 úïÏ%©!$# (#qè%y|¹ zMn=÷ès?ur úüÎ/É»s3ø9$# ÇÍÌÈ
Artinya: (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari
Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu
(kaum muslimin) Telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).(QS. At-Taubat:43).
Selain
itu nabi juga pernah mengharamkan untuknya sebagian yang dihalalkan oleh Allah
untuk satu kemaslahatn menurutnya. Lalu Allah dengan sigap menjauhkan beliau
dari hal tersebut dengan merunkan surat QS. At-tahrim 1-2.
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# zOÏ9 ãPÌhptéB !$tB ¨@ymr& ª!$# y7s9 ( ÉótGö;s? |N$|ÊötB y7Å_ºurør& 4 ª!$#ur Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊÈ ôs% uÚtsù ª!$# ö/ä3s9 s'©#ÏtrB öNä3ÏZ»yJ÷r& 4 ª!$#ur óOä39s9öqtB ( uqèdur ãLìÎ=yèø9$# ãLìÅ3ptø:$# ÇËÈ
Artinya: Hai
nabi, Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari
kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
2. Sesungguhnya Allah Telah mewajibkan
kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu
dan dia Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[13]
D.
Metode Penetapa Syariat
pada Fase Madianah
Karakteristik
perundang undangan pada fase ini
1.
Sumber perundang – undangan yang
berlaku adalah berasal dari Al quran dan hadits, dan ijtihad Rosul.
2.
Referensi utama untuk mengetahui
hukum-hukum syara’ adalah dari Rosululloh sendiri, sebab Alloh telah memilihnya
untuk menyampaikan risalah.
3.
Perundang- undangan islam pada
masa ini telah sempurna hukumnya, telah dikukuhkan kaidah dan dasarnya.
4.
.Fiqh islam secara terminologinya
belum muncul pada masa ini, karena setiap permasalah yang muncul langsung di
mintakan penjelasannya dari Rosululloh sendiri.
5.
Pada masa rosululloh jika ada yang
bertanya tentang hukum sesuatu maka rosululloh akan menjawabnya, jika beliau
tidak ada maka para sahabat akan melakukan ijtihad dan mengembalikan kepada
rosululloh untuk didtetapkan atau dibatalkan.
6.
Pada fase ini belum terlihat
masalah –masalah yang bersifat iftiradiyyah (hipotesis), semua masalah lahir
dalam realitas hidup yang perlu di jelaskan hukummya.[15]
.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hijrah rosululloh ke Madinah, pada saat kondisi masyarakatnya
yang sudah majemuk, terdiri dari berbagai suku sebagaimana Peta demografis Madinah saat itu adalah Kaum Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan
Anshar , Anggota
suku Aus dan Khazraj yang masih berada pada tingkat nominal muslim, bahkan ada
yang secara rahasia memusuhi Nabi saw, Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih
menganut paganisme , Orang-orang Yahudi yang terbagi dalam tiga suku utama: Bani Qainuqa Bani Nadhir dan Bani
Quraidloh. Dimana Masyarakat madinah juga lebih banyak memiliki
pengertian tentang adanya kitab-kitab suci yang turun kepada para Nabi, karena
banyak orng yahudi yang hidup ditengah-tengah mereka.
Perundang-
undangan hukum islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum
praktikal dan dakwah islamiyyah, pada fase madinah ini membahasnya bukan tauhid
semata tetapi lebih tentang akidah dan akhlak.oleh sebab itu,perundang
undangannya sudah menagtur kondisi masyarakat dari setiap aspeknya, satu
persatu ayat alquran diturunkan oleh Alloh sebagai jawaban terhadap semua
permasalahan, kesempatan dan perkembangan.
Sumber-sumber
tayri yang digunkan pada fase madinah yaitu al qur’an sebagai sumber pertama
dan utama bagi perundang-undangan islam, kedua As-sunnah An-Nabawiyyah yaitu
setiap yang keluar dari rosululloh yang berupa capan, perbuatan atau ketetapan,
dan yang ketiga Adalah Ijtihad Rosul yaitu dimana rosul mengeluarkan hukum
syariat yang belum diketahui nashnya, dan sumber hukum yang ketiga ini ada dua
pendapat dari para ulama,yaitu ada yang membolehkan dan ada yangtidak
membolehkan atau menolaknya.
Kemudian metode
pensyariatan yang ada pada fase Madinah yaitu,Nabi Muhammdad menyampaikan syariat (perundang- undangan) pada fase
madinah melalui :Memberikan ketentuan hukum terhadap permasalahan atau kejadian
yang muncul atau ditanyakan oleh sahabat, lalu beliau memberi jawabannya dengan
menggunakan satu ayat atau beberapa ayat Al Qur’an yang memang turun sebagai
jawabannya.
Terkadang rosululloh member jawaban atas persoalan dari
sahabat dengan cara ucapan dan perbuatannya, sebagaimana sabda Rosululloh kepda
sebagian sahabat ketika ada yag bertanya”kami menyeberangi lautan apakah
kami boleh berwudhu dengan air laut?”Baginda menjawab "air laut suci airnya dan halal bangkainnya"
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Mufrodi, islam di
kawasan kebudayaan arab (Jakarta: logos wacana ilmu,1997), 25-26
Ahmad amin, islam dari
masa ke masa, (bandung : PT. Remaja
Rosdakarya ), 5-6
http:abi-iseng.blogspot.com.2011/07/hukum-islam-pada-zaman-rosululloh.html.
http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/08/sejarah-peradaban-
islam.html
Munir Muhammad ghadan, sejarah
ketatanegaraan islam, (Jakarta : rabbani pers, 1997), 167
Rasyad Hasan Khalil, Tarekh
Tasyri’Islamy, (Jakarta: Amzah, 2009),42-43
Tim karya
Ilmiah purnawisma MHM 2006, Sejarah
Tasyri’ Islam, (Lirboyo : FPII) 2006. Hal. V
[1] Tim karya Ilmiah purnawisma MHM 2006, Sejarah Tasyri’ Islam, (Lirboyo : FPII)
2006. Hal. V
[2] Munir
Muhammad ghadan, sejarah ketatanegaraan islam, (Jakarta : rabbani pers, 1997),
167
[3]Ali
Mudrofi, islam di kawasan kebudayaan arab (Jakarta: logos wacana ilmu,1997),
25-26
[4] http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/08/sejarah-peradaban-
islam.html
[5] Ahmad
amin, islam dari masa ke masa, (bandung : PT. Remaja Rosdakarya ), 5-6
[6]
http:abi-iseng.blogspot.com.2011/07/hukum-islam-pada-zaman-rosululloh.html.
[7] Rasyad
Hasan Khalil, Tarekh Tasyri’Islamy, (Jakarta: Amzah, 2009),42-43
[8] http:abi-iseng.blogspot.com.2011/07/hukum-islam-pada-zaman-rosululloh.html.
[9] Ibid
45-46
[10] Ibid 46
[11] Ibid 46
[12] Ahmad
amin, islam dari masa ke masa ,hlm 7-8
[13] Rasyad Hasan Khalil, Tarekh Tasyri’Islamy, 48-51
[14] Ibid
47-48
[15] Ibid 53
-56
ini bab yang nanti keluar di uas lo...
BalasHapus