Jumat, 25 November 2011

tAsyRi' di madiNah,,(Makalah)


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Sejarah, oleh sebagian orang dianggap sebagai pengetahuan tak bermakna yang justru mengarahkan seseorang berpikir konservatif; “pandanglah ke depan! Tetapkan tujuan”. Demikian prinsip mereka yang dipandang dari aspek tertentu, mungkin ada benarnya. Karena dengan menengok ke belakang, tentu kita akan ragu untuk melangkah ke depan. Tapi jangan diartikan bahwa menyimak sejarah adalah bagian dari proses “menengok ke belakang” tersebut. Karena kalau kita mau berpikir, sejarah justru dapat mengarahkan kita menuju masa depan yang lebih tertata rapi, yaitu dengan meneladani keteladannya dan menghindari terulangnya kesalahan masa silam, “sesungguhnya, pada kisah mereka terdapat pellajaran bagi orang-orang yang berakal.” (QS. Yusuf : 111), “maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berpikir.” (QS. Al-A’raf : 179).[1]
Islam –sebagai agama yang kita anut- secara bahasa dalam kamus Bahasa Arab memiliki beberapa makna; ketaatan, kepatuhan, kepasrahan dan ketulusan. Dan secara terminologi diartikan sebagai penyerahan diri kepada Allah SWT. penggunaan term Islam, kemudian terfokus hanya pada agama (al-din) yang dibawa nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an disebutkan,
Periode kenabian merupakan awal tonggak perjalanan sejarah Tasyri’ islam.
           
  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kondisi Sosial Masyarakat Madinah?
2.      Apa Macam- Macam Tasyri’ di Madinah?
3.      Apa Sumber- Sumber Tasyri’ di Madinah?
4.      Bagaimana Metode Pensyariatan di Madinah?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Sosial Masyarakat Madinah
Rasululloh mengadakan persiapan untuk hijrah menuju Yatsrib sesuatu dengan waktu yang telah ditetapkan, Rosululloh disertai Abu bakar hijrah menuju Yatsrib, yang ketika itu rasululloh berhasil keluar dari rumah yang di kepung oleh para pemuda kaum Qurasy. Tindakan kaum kafir quraisy ini dilakukan untuk menggagalkan hijrah Rosululloh.
Rosululloh memutuskan untuk berhijrah ke Yatsrib karena sebagai upaya menindaklanjuti bai’at aqabah, ketika itu cakarawala dakwah terasa terbentang luas di hadapan Rosululloh setelah menemui jalan buntu  dan mengalami stagnasi di tengah masyarakat makkah dan sekitarnya.[2]
Perjalanan hijrah Rosululloh tidak langsung menuju Yatsrib, beliau singgah di Jabal Tsur selama tiga hari untuk menghilangkan jejak dari kejaran kaum kafir Quraisy. Setelah menempuh perjalanan panjang dan melelahkan, Rasul dan sahabat sampai di Quba, dan beliau tinggal di kuba untuk beberapa hari, dan sempat membangun masjid yang sangat bersejarah, masjid Quba.
Kemudian Rosululloh berangkat menuju Yatsrib pada hari jum’at dalam perjalannya di pandu oleh Abdulloh Ibnu Uraiqith dan Amir Bin fuhairah, sesampainya beliau di madinah, beliau berlaku amat bijaksana, tidak mau singgah di tempat salah satu kaumnya, tetapi beliau membiarkan untanya berjalan hingga berhenti, dan disitulah beliau akan singgah yaitu di tempat penjemuran kurna milik dua anak yatim dari bani an-najjar. Disinilah kemudian rosululloh memerintahkan membangun masjid dan tempat tinggalnya.[3]
Hijrah ke Madinah tidaklah terwujud begitu saja (atau sekonyong- konyong). Ada beberapa pra-kondisi seperti Bai`at Aqabah (pertama dan kedua). Kedua Ba`iat ini merupakan batu-batu pertama bagi bangunan negara Islam. Kehadiran Rasulullah SAW melalui peristiwa hijrah ke dalam masyarakat Madinah yang majemuk amat menarik untuk dibahas. Peta demografis Madinah saat itu adalah sebaagai berikut:
1. Kaum Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar
2. Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih berada pada tingkat nominal muslim, bahkan ada yang secara rahasia memusuhi Nabi saw.
3. Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih menganut paganisme
4. Orang-orang Yahudi yang terbagi dalam tiga suku utama: Bani Qainuqa Bani Nadhir dan Bani Quraidloh. [4]
           
            Ciri-ciri masyarakat madinah:
  1. Masyarakatnya majemuk dan sudah berkualitas.
  2. Masyarakat madinah bersedia di ajak mengadakan perjanjian- perjanjian demi kepentingan bersama
  3. Masyarakat madinah lebih banyak memiliki pengertian tentang adanya kitab-kitab suci yang turun kepada para nabi, karena banyak orng yahudi yang hidup ditengah-tengah mereka.
  4. Masyarakat madinah memiliki kesamaan dengan orang arab di bidang berperang.
  5. Masyarakatnya sangat ketat memperytahankan tradisi, cara hihup dan syiar kebanggaan mereka.[5]
  6. Masyarakat mempunyai aturan damai dan perang.
  7. Adanya ajakn untuk mengamalkan syariat islam dalam rangka memperbaiki hidup bermasyarakat.
  8. Untuk umat islam bersedia mengeliminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah.[6]

B.     Macam – Macam tasyri di Madinah madinah
Perundang- undangan hukum Islam pada periode ini menitik beratkan pada aspek hukum- hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah dan akhlak. Oleh sebab itu, perlu adanya perundang- undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasaalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Zaman ini mencapai tahap kesempurnaannya, ia telah mencukupi semua dimensi perbuatan dan  semua permasalah yang terjadi.  Tidak ada satu aspekpun kecuali sudah diatur dan dijelaskan  hukumnya, baik secara global maupun terperinci dan inilah yang ditegaskan oleh alqur’an dalam firman Alloh, dalam (QS.Al maidah : 3)
Secara umum semua perintah baik yang berupa perintah atau larangan kepada para mukallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang diturunkan pada waktu malam isra’ mi’roj satu , tahun sebelum baginda berhijrah ke madinah, selain yang ini berupa ibadah, mualah, jinayah, hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak semuanya turun pada fase ini.[7]
Hukum islam yang diberlakukan pada fase ini adalah hukum-hukum  kemaslahatan yaitu seperti :
1.      Hukum Muamalat yaitu hukum yang mengatur tata hubungan manusia dengan manusia lain, baik berbentuk pribadi maupun berbadan hukum dimana menyangkut permasalahan hak aqad yang terjadi saat jual beli yang dilkukan, sebagaimana dalam QS.Al Baqarah ;180
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya, Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

2.      Hukum jinayat yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan sangsi yang dilakukan oleh mukallaf.yang bertujuan menjaga hidup manusia dan hartanya.
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya, Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.


3.      Hukum Wasiat hukumyang mengatur tata cara peninggalan wasiat,
4.      Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Alloh SWT,Jadi sumpah disini diartikan hukum tentang mentahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Alloh.
žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Artinya, Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun’.Jihad adalah salah satu hukum yang mengenai syiar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungan prilaku umat beragama.
5.      Jihad adalah salah satu Syiar islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya, dan kedudukannya sangat penting.
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`ƒÉ©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9'ré& tbqã_ötƒ |MyJômu «!$# 4 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÊÑÈ
Artinya,   Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


6.      Mawarits adalah hukum tentang pembagian warisan/ hukum pewarisan.
7.      Thalaq hukum tentang tata cara melepas ikatan perkawinan dengan lafad lafad talak yang telah ditentukan, baik secara tetang atau sindiran.
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ
Artinya, Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
8.      Hukum Peradilan yaitu hukum yang mengatur syarat- syarat hakim, sanksi dan sumpah,
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ

Artinya, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.[8]

C.    Sumber – sumber  tasryi’ pada fase madinah
  1. Al- Qur’an Al- Karim
Alquran adalah kalam Alloh yang diturunkan kepada nabi Muhammad. Al Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi perundang- undangan islam, yang meliputi semua ajaran pokok dan semua kaidah yang harus ada dalam pembuatan undang undang dan peraturan.
Alquran diturunkan secar berangsur- angsur, sesuai dengan keadaan dan problematika yang terjadi, selain itu untuk mengokohkan hati rasululloh khususnya,memudahkan bagi rosul  untuk menghafalkannya, mempermudah proses regulasi perundang undangan sesuai dengan jumlah syariat yang turun, merealisasiakan tujjuan dari nasakh yaitu bertahap dalam pensyariatan,member kemudahan dan empati kepada manusia agar mudah untuk diamalkan.[9]

  1. As- sunnah An- Nabawiyah
As-sunnah An-Nabawiyah adalah setiap yang keluar dari Rosululloh, berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan selain dari Alquran.[10]
Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al- Qur’an, karena itu sunnah menjadi penguat, penjelas, Penafsiran, pemahaman terhadap hukum – hukum yang ada dlam Alqur’an.
Fungsi As- Sunnah
1.      Sebagai bayan At tafsir, penjelas ayat-ayat alQur’an yang diturunkan secara global, mujmal dan musytarak.
2.      Sebagai bayan at taqrir, memperkuat dan memperkokoh pernyataan dalam Alquran,
3.      Sebagai penjelas hukum sesuatu yang didiamkan oleh al-Qur’an[11]

Rosululloh menggunakan Assunnah sebagai jawaban atas pertanyaan- pertanyaan para sahabat mengenai berbagai soal yang tidak dimengerti oleh mereka, dan beliau menerangkan soal- soal yang mereka ragukan.Dalam sunnah terdapat juga sejarah islam, riwayat tentang apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi dan bagaimana cara mereka meaksanakan serta mengamalkan hukum- hukum al quran, berbagai berita tentang berbagai kejadian yang dihadapi oleh rosululloh dan para sahabat.
Sebagain dari as-asunnah berupa ajaran akhlak dan pendidikn budi pekerti, mengandung berbagai hikmah, etika dan nasihat- nasihat. Sebagian yang lain mengandung berbagai ketentuan hukum .[12]
  1. Ijtihad rosululloh.
Ijtihad Nabi adalah mengeluarkan hukum syariat yang tidak ada nashnya. Pendapat para ulama’ mengenai boleh tidaknya rasulullah berijtihad:
Pertama, Kalangan Asy’ariyah dari Ahlisunnah dan mayoritas Mu’tazilah. Mengatakan bahwa nabi tidak boleh berijtihad sendiri dengan dasar firman Allah  $tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ
Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu antara lain adalah wahyu yag diwahyukan.(QS.AN-Najm: 3-4)

Ayat ini menafikan bahwa Rasulullah menetapkan sebuah hukum berdasarkan pendapat pribadi yang tidak adanya wahyu tentang itu, karena setiap permasalahan yang muncul , baginda selalu mengharap ada wahyu yang turun untuk menjelaskan hukumnya dan ketika wahyu turun maka itu akan benar dan tidak ada yang salah, dan jika baginda berijtihat dengan pendapatnya sendiri maka ada kemungkinan hasil ijtihad itu benar dan salah, danjika memang benar atau lebih dekat kepada kebenaran maka tidak boleh di tinggalkan dan lalu mengamalkan yag belum pasti.
Kedua, Mayoritas ulama’ ushul mengatakan boleh bagi rasulullah untk berijtihad dalam setiap urusan, dalam setiap perkara yang tidak ada nashnya dengan dalil mereka:
Nabi Muhammad diperintahkan berijtihad dengan keumuman firman Allah: “ Maka carilah pelajaran wahai orang-orang yang berakal”, Artinya bandingkan antara kejadian yang tidak ada hukumnya dan kejadian sudah ada hukumnya; Jika ada kemiripan antara keduanya dalam illat dan ini adalah salah satu bentuk ijtihad.
Nabi Muhammad sangat mengetahui ‘illat-‘illat setiap nash dan hikmah dari setiap pensyari’atan untuk menerapkan dalam masalah furu’ yang ada kemiripan alasan.
Fakta Rosululloh pernah melakukan ijtihad dalam banyak kejadian, contoh ijtihad Rosululloh antara lain ketika beliau memberikan izin kepada orang-orang munafik yang meminta izin untuk tidak turut berpartisipasi dalam perang tabuk.Maka turunlah ayat;
$xÿtã ª!$# šZtã zNÏ9 |MRÏŒr& óOßgs9 4Ó®Lym tû¨üt6tGtƒ šs9 šúïÏ%©!$# (#qè%y|¹ zMn=÷ès?ur šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÍÌÈ
Artinya:  (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) Telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).(QS.  At-Taubat:43).

Selain itu nabi juga pernah mengharamkan untuknya sebagian yang dihalalkan oleh Allah untuk satu kemaslahatn menurutnya. Lalu Allah dengan sigap menjauhkan beliau dari hal tersebut dengan merunkan surat QS. At-tahrim 1-2.
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# zOÏ9 ãPÌhptéB !$tB ¨@ymr& ª!$# y7s9 ( ÉótGö;s? |N$|ÊötB y7Å_ºurør& 4 ª!$#ur Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊÈ ôs% uÚtsù ª!$# ö/ä3s9 s'©#ÏtrB öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& 4 ª!$#ur óOä39s9öqtB ( uqèdur ãLìÎ=yèø9$# ãLìÅ3ptø:$# ÇËÈ
Artinya: Hai nabi, Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang 2.  Sesungguhnya Allah Telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan dia Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[13]

D.    Metode Penetapa Syariat pada Fase Madianah

1.       “Ia (air laut) suci airnya dan halal bangkainya”.[14]

Karakteristik perundang undangan pada fase ini
1.      Sumber perundang – undangan yang berlaku adalah berasal dari Al quran dan hadits, dan ijtihad Rosul.
2.      Referensi utama untuk mengetahui hukum-hukum syara’ adalah dari Rosululloh sendiri, sebab Alloh telah memilihnya untuk menyampaikan risalah.
3.      Perundang- undangan islam pada masa ini telah sempurna hukumnya, telah dikukuhkan kaidah dan dasarnya.
4.      .Fiqh islam secara terminologinya belum muncul pada masa ini, karena setiap permasalah yang muncul langsung di mintakan penjelasannya dari Rosululloh sendiri.
5.      Pada masa rosululloh jika ada yang bertanya tentang hukum sesuatu maka rosululloh akan menjawabnya, jika beliau tidak ada maka para sahabat akan melakukan ijtihad dan mengembalikan kepada rosululloh untuk didtetapkan atau dibatalkan.
6.      Pada fase ini belum terlihat masalah –masalah yang bersifat iftiradiyyah (hipotesis), semua masalah lahir dalam realitas hidup yang perlu di jelaskan hukummya.[15]
.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hijrah rosululloh ke Madinah, pada saat kondisi masyarakatnya yang sudah majemuk, terdiri dari berbagai suku sebagaimana  Peta demografis Madinah saat itu adalah  Kaum Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar , Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih berada pada tingkat nominal muslim, bahkan ada yang secara rahasia memusuhi Nabi saw, Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih menganut paganisme , Orang-orang Yahudi yang terbagi dalam tiga suku utama: Bani Qainuqa Bani Nadhir dan Bani Quraidloh. Dimana Masyarakat madinah juga lebih banyak memiliki pengertian tentang adanya kitab-kitab suci yang turun kepada para Nabi, karena banyak orng yahudi yang hidup ditengah-tengah mereka.
Perundang- undangan hukum islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyyah, pada fase madinah ini membahasnya bukan tauhid semata tetapi lebih tentang akidah dan akhlak.oleh sebab itu,perundang undangannya sudah menagtur kondisi masyarakat dari setiap aspeknya, satu persatu ayat alquran diturunkan oleh Alloh sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan dan perkembangan.
Sumber-sumber tayri yang digunkan pada fase madinah yaitu al qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi perundang-undangan islam, kedua As-sunnah An-Nabawiyyah yaitu setiap yang keluar dari rosululloh yang berupa capan, perbuatan atau ketetapan, dan yang ketiga Adalah Ijtihad Rosul yaitu dimana rosul mengeluarkan hukum syariat yang belum diketahui nashnya, dan sumber hukum yang ketiga ini ada dua pendapat dari para ulama,yaitu ada yang membolehkan dan ada yangtidak membolehkan atau menolaknya.
 Kemudian metode pensyariatan yang ada pada fase Madinah yaitu,Nabi Muhammdad menyampaikan  syariat (perundang- undangan) pada fase madinah melalui :Memberikan ketentuan hukum terhadap permasalahan atau kejadian yang muncul atau ditanyakan oleh sahabat, lalu beliau memberi jawabannya dengan menggunakan satu ayat atau beberapa ayat Al Qur’an yang memang turun sebagai jawabannya.
Terkadang rosululloh member jawaban atas persoalan dari sahabat dengan cara ucapan dan perbuatannya, sebagaimana sabda Rosululloh kepda sebagian sahabat ketika ada yag bertanya”kami menyeberangi lautan apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”Baginda menjawab "air laut suci airnya dan halal bangkainnya"

DAFTAR PUSTAKA

Ali Mufrodi, islam di kawasan kebudayaan arab (Jakarta: logos wacana ilmu,1997), 25-26
Ahmad amin, islam dari masa ke masa, (bandung : PT.  Remaja Rosdakarya ), 5-6
http:abi-iseng.blogspot.com.2011/07/hukum-islam-pada-zaman-rosululloh.html.
http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/08/sejarah-peradaban- islam.html
Munir Muhammad ghadan, sejarah ketatanegaraan islam, (Jakarta : rabbani pers, 1997), 167
Rasyad Hasan Khalil, Tarekh Tasyri’Islamy, (Jakarta: Amzah, 2009),42-43
Tim karya Ilmiah purnawisma MHM 2006, Sejarah Tasyri’ Islam, (Lirboyo : FPII) 2006. Hal. V











[1] Tim karya Ilmiah purnawisma MHM 2006, Sejarah Tasyri’ Islam, (Lirboyo : FPII) 2006. Hal. V
[2] Munir Muhammad ghadan, sejarah ketatanegaraan islam, (Jakarta : rabbani pers, 1997), 167
[3]Ali Mudrofi, islam di kawasan kebudayaan arab (Jakarta: logos wacana ilmu,1997), 25-26
[4] http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/08/sejarah-peradaban- islam.html
[5] Ahmad amin, islam dari masa ke masa, (bandung : PT.  Remaja Rosdakarya ), 5-6
[6] http:abi-iseng.blogspot.com.2011/07/hukum-islam-pada-zaman-rosululloh.html.
[7] Rasyad Hasan Khalil, Tarekh Tasyri’Islamy, (Jakarta: Amzah, 2009),42-43
[8] http:abi-iseng.blogspot.com.2011/07/hukum-islam-pada-zaman-rosululloh.html.

[9] Ibid 45-46
[10] Ibid 46
[11] Ibid 46
[12] Ahmad amin, islam dari masa ke masa ,hlm 7-8
[13]  Rasyad Hasan Khalil, Tarekh Tasyri’Islamy, 48-51

[14] Ibid 47-48
[15] Ibid 53 -56